[UNDUH] PROGRAM KERJA DAN LAPORAN KEGIATAN UAS


[Unduh] Program Kerja dan Laporan Kegiatan PAS - Para pembaca yang budiman, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan dalam pasal 3 terkait fungsi dan tujuan sistem pendidikan nasional.

Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Sedangkan dalam Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas 8 (delapan) standar.

Permendikbud No. 23 Tahun 2016, dituliskan bahwa "Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik".

Dari ketiga peraturan menteri tersebut sangat jelas, pencapaian hasil belajar peserta didik harus diukur dan dilaksanakan secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya agar menghasilkan informasi dan tafsiran terhadap hasil proses pembelajaran yang valid.

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah salah satunya dilakukan oleh satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah melingkupi beberapa aspek, yaitu: a) sikap; b) pengetahuan; dan c) keterampilan.

Dari ketiga aspek tersebut penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tersebut bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Salah satu bentuk penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan berupa Ujian Akhir Semester (UAS).

Pelaksanaan kegiatan UAS berpedoman pada peraturan – peraturan seperti tersebut di bawah ini, yaitu :

1. Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP;

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satdikdasmen;

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang SKL Dikdasmen;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Dikdasmen;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Dikdasmen;

8. SE Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422/3252/Set.Disdik pada tanggal 19 Mei 2016 tentang Kaldik TP. 2016/2017 Provinsi Jawa Barat;

9. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor 420/2739-Disdik tanggal 26 Mei 2016 perihal Kalender Pendidikan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2016/2017;

Secara umum tujuan diselenggarakannya kegiatan UAS adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester.

Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut, sedangkan secara khusus dilaksanakannyakegiatan UAS adalah untuk:

1. Memberikan panduan kepada panitia, guru-guru dan siswa peserta ujian akhir semsester.

2. Membagi tugas-tugas yang berkenaan dengan pelaksanaan ujian akhir semester .

3. Membatasi tanggung jawab dan memberi tugas yang jelas kepada masing-masing anggota panitia ujian akhir semsester .

4. Mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas yang telah direncanakan.

Sedangkan tujuan akhir pelaksanaan UAS untuk:

1. Mengukur tingkat kemampuan belajar siswa dalam mengikuti kegiatan pembelajaran selama satu semester.

2. Mengukur daya serap siswa dalam menerima materi pelajaran

3. Mengukur tingkat pencapaian tujuan pembelajaran

4. Mengukur tingkat keberhasilan guru dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran

Agar pelaksanaan UAS berjalan sesuai dengan pedoman yang telah sekolah susun, maka bagi Bapak/Ibu yang menjadi panitia UAS terlebih dahulu menyusun Program Kerja UAS yang di dalamnya berisi sistematika antara lain:

Lembar Pengesahan, Kata Pengantar, Daftar Isi,

Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Sasaran
E. Sistematika Penulisan

BAB II PENGORGANISASIAN KKP
A. Susunan Panitia
B. Rincian Tugas – tugas Anggota Panitia
C. Penempatan Peserta

BAB III RENCANA KEGIATAN
A. Tahap Persiapan
B. Tahap Pelaksanaan
C. Tahap Penyelesaian

BAB IV RENCANA ANGGARAN

BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran – saran

Di blog sederhana ini, dengan senang hati saya akan membagikan file Program Kerja UAS dalam format MS. Word agar Bapak/Ibu yang membutuhkannya dapat mengedit untuk menyesuaikan dengan sekolah masing-masing.


Setelah penyelenggaraan UAS selesai dilaksanakan, pada tahap akhir panitia harus melaporkan kegiatan UAS kepada pihak-pihak yang terkait, diantaranya :

1. Kepala Sekolah mengenai pelaksanaan UAS yang meliputi :

a. Jumlah peserta UAS

b. Hasil UAS

c. Penggunaan dana untuk biaya UAS

d. Kendala yang dihadapi selama pelaksanaan UAS

2. Pengarsipan

Hal-hal yang telah diarsipkan meliputi:

a. Perangkat penilaian

b. Naskah soal yang diujikan untuk dijadikan sebagai Bank Soal

c. Berita acara dan daftar hadir peserta UAS

d. Administrasi UAS secara keseluruhan

3. Analisis butir soal dan analisis hasil belajar

a. Analisis butir soal dilakukan untuk mengetahui tingkat kesukaran dan daya pembeda setiap butir soal sehingga dapat dijadikan dan dipergunakan lagi sebagai acuan dan evaluasi tahun berikutnya.

b. Analisis hasil belajar dilakukan untuk mengetahui ketuntasan belajar setiap siswa sehingga dapat diambil kesimpulan terhadap pencapaian target pembelajaran.

Untuk sistematika laporan yang dibuat tidak jauh berbeda dengan Program Kerja UAS hanya ada perbedaan sedikit. Tidak lengkap rasanya, jika saya tidak membagikan contoh Laporan Kegiatan Ujian Akhir Sekolah (UAS) bagi Bapak/Ibu yang menjadi panitia.

Baiklah, dengan senang hati saya akan membagikan file Laporan Kegiatan Penyelenggaraa UAS dalam format MS. Word agar Bapak/Ibu yang membutuhkannya dapat mengedit untuk menyesuaikan dengan sekolah masing-masing.


Demikian artikel yang dapat saya tulis mengenai Program Kerja dan Laporan Kegiatan PAS, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu. Insya Allah di lain kesempatan saya akan menuliskan artikel-artikel lainnya.
Previous
Next Post »
0 Komentar