1. Merencanakan Pembelajaran
Seperti dilansir dari http://lppks.kemdikbud.go.id/id/kabar/peningkatan-kemampuan-guru-guru-mata-pelajaran-bahasa-inggris-dalam-menyusun-rencana-pembelajaran-m, bahwa "Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah".
Diperkirakan akan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja dalam penyusunan RPP ini dan kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka meskipun para guru dapat mengerjakannya di ruang guru atau di rumah masing-masing.
2. Melaksanakan Pembelajaran
Tugas kedua guru adalah melaksanakan pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh guru secara bertemu langsung (face to face) dengan peserta didiknya di mana terjadi transfer pengetahuan sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
Guru di dalam melaksanakan kegiatan tatap muka atau pembelajaran, entah itu di kelas atau di luar ruangan, melalui tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
Pada kegiatan awal tatap muka, para guru biasanya melakukan beberapa kegiatan, antara lain mencakup kegiatan pengecekan atau penyiapan kondisi di ruangan kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, waktunya ditentukaan bisa sesaat sebelum jadwal waktu masuk kelas atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan. Kegaitan ini diperhitungkan selama 1 jam pelajaran tatap muka.
b. Kegiatan tatap muka dengan peserta didik
Pembaca semuanya, dalam kegiatan tatap muka antara guru dengan peserta didik akan terjadi interaksi edukatif yang mana kegiatan ini dapat dilakukan secara langsung (face to face) atau menggunakan media pembelajaran lain seperti menggunakan video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi, LKPD, maupun bahan ajar lainnya.
Ruang kelas, laboratorium IPA/komputer, ruang multimedia, bengkel atau di luar ruangan, seperti taman sekolah, lapangan olahraga merupakan tempat-tempat yang dapat digunakan untuk kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran.
Berapa lama kegiatan tatap muka berlangsung? Waktu pelaksanaannya atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka itu dilaksanakan selama durasi waktu yang sesuai dengan waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah, biasanya tertera dalam Surat Keterangan Beban Mengajar (SKBM) yang dibuat per semester
c. Membuat resume/laporan kecil proses tatap muka
Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan yang umumnya dapat berupa catatan tentang refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
Kapan dan di mana penyusunan resume tersebut dilaksankan oleh guru? Baiknya resume itu ditulis atau di susun langsung ketika proses pembelajaran selesai agar kita tidak lupa kembali terhadapt kegiatan yang telah dilaksankan.
Tempatnya sesuai kenyamanan kita, baik di kelas, ruang guru maupun tempat-tempat yang disediakan oleh sekolah.
Perhitungan kegiatan menuliskan resume proses tatap muka setara dengan 1 jam pelajaran.
3. Menilai Hasil Pembelajaran
Selanjutnya dalam tugasnya guru diwajibkan menilai hasil pembelajaran. Kegiatan ini dilaksanakan oleh para guru untuk memperoleh data tentang proses dan hasil belajar peserta didik.
Data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dan hasilnya akan termuat penafsiran yang dapat diterjemahkan oleh guru bersangkutan.
Memang guru lain dapat menafsirkan berdasarkan data yang telah diperoleh tadi, hanya karena guru bersangkutan yang secara langsung berinteraksi dengan peserta didik maka guru tersebutlah yang dapat menafsirkannya secara utuh.
Agar data tersebut bisa menjadi informasi yang bermakna dalam rangka melaksanakan penilaian terhadap peserta didik dan pengambilan keputusan lainnya sebaiknya para guru melaksanakan penilaiannya secara sistematis dan berkesinambungan.
Ada dua jenis pelaksanaan penilaian, yaitu dengan teknik tes maupun non tes. Penjabarannya seperti di bawah ini.
a. Penilaian dengan tes.
Dalam menilai proses pembelajaran dengan menggunakan tes itu dilakukan secara tertulis atau lisan, yang terselenggara dalam bentuk penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, maupun penilaian akhir tahun dan dilaksanakan sesuai kalender akademik tiap satuan pendidikan atau sesuai dengan yang sudah dijadwalkan.
Dalam menilai melalui tes tertulis dan lisan guru dapat melakukannya di dalam kelas. Sedangkan penilaian hasil tes yang dilaksanakan di luar jadwal pelaksanaan tes, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
Penilaian tes yang dilaksanakan tidak dapat dihitung sebagai kegiatan tatap muka. Kenapa? Karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya itu menggunakan waktu tatap muka.
b. Penilaian non tes berbentuk pengamatan dan pengukuran sikap
Aspek sikap merupakan aspek yang tidak dapat diukur melalui tes tulis atau lisan. Untuk melihat hasil proses pembelajaran dalam aspek sikap maka seluruh guru melaksanakan penilaian ini melalui pengamatan dan pengukuran sikap. Pelaksanaannya dapat dilakukan di dalam kelas dan atau berada di luar kelas.
Apabila dilaksankan didalam kelas maka akan menyatu dengan proses tatap muka.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka meskipun dilaksanakan di luar jadwal pembelajaran atau tatap muka yang resmi.
c. Penilaian non tes berbentuk menilai hasil karya
Hasil karya siswa dalam bentuk penugasan, produk atau proyek, portofolio, atau bentuk yang lain jenisnya dan relevan dapat dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal yang diatur secara mandiri.
Perlu diperhatikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dari guru terhadap hasil siswa, maka penilaian pada kondisi tertentu dapat menghadirkan peserta didik untuk menjelaskan dan menyampaikan terkait tugas yang telah dilakukannya.
Apakah kegiatan menilai hasil karya ini dimasukkan ke dalam kegiatan tatap muka? Ya, bisa. Namun beban tatap muka ini dapat berbeda-beda tergantung masing-masing mata pelajaran.
4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik yang dilakukan oleh guru dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: membimbing atau melatih peserta didik di dalam pembelajaran, dalam intrakurikuler dan dalam ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran
Bimbingan dan latihan yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran ketika di kelas maupun di luar kelas merupakan bimbingan dan latihan yang dilakukan secara menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas.
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Pembelajaran remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu oleh guru tersebut merupakan bentuk bimbingan kegiatan intrakurikuler.
Kegiatan remedial adalah kegiatan bimbingan dan latihan yang dilakukan guru kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai pada kompetensi yang telah ditentukan.
Sedangkan kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi dan kegiatan ini dilakukan terpisah dengan remedial mengingat peserta didik yang mengikutinya memiliki kelebihan dalam kompetensi tersebut.
Pelaksanaan kegiatan remedial dan pengayaan dapat dilaksanakan di ruang kelas pada jadwal dan waktu tersendiri, pastinya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang mengikutinya, serta tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu. Beban kerja kegiatan ini masuk dalam beban kerja tatap muka guru bersangkutan.
c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik bersifat pilihan dan wajib, serta dapat disetarakan dengan mata pelajaran lainnya.
Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sebaiknya pada waktu sore hari selepas pulang sekolah dan tidak dilakukan pada waktu libur sekolah, meskipun pada kegiatan tertentu dapat juga dilakukan di hari libur. Tempat pelaksanaannya dapat diselenggarakan di ruangan kelas, lapangan, maupun taman sekolah.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain:
- Pramuka
- Olimpiade Sains Nasional
- Olahraga
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian (Rohani Islam)
- Paskibra
- Pecinta Alam
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Jurnalistik/Fotografi
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
- Wartawan Cilik (Warcil)
- dan sebagainya
Kegiatan-kegiatan di atas dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan tatap muka.
5. Melaksanakan Tugas Tambahan
Selain memilikitugas pokok, guru juga dapat mengemban tugas-tugas tambahan yang dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori atau bagian yaitu tugas struktural dan tugas khusus.
a. Tugas tambahan struktural
a. Penilaian dengan tes.
Dalam menilai proses pembelajaran dengan menggunakan tes itu dilakukan secara tertulis atau lisan, yang terselenggara dalam bentuk penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, maupun penilaian akhir tahun dan dilaksanakan sesuai kalender akademik tiap satuan pendidikan atau sesuai dengan yang sudah dijadwalkan.
Dalam menilai melalui tes tertulis dan lisan guru dapat melakukannya di dalam kelas. Sedangkan penilaian hasil tes yang dilaksanakan di luar jadwal pelaksanaan tes, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
Penilaian tes yang dilaksanakan tidak dapat dihitung sebagai kegiatan tatap muka. Kenapa? Karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya itu menggunakan waktu tatap muka.
b. Penilaian non tes berbentuk pengamatan dan pengukuran sikap
Aspek sikap merupakan aspek yang tidak dapat diukur melalui tes tulis atau lisan. Untuk melihat hasil proses pembelajaran dalam aspek sikap maka seluruh guru melaksanakan penilaian ini melalui pengamatan dan pengukuran sikap. Pelaksanaannya dapat dilakukan di dalam kelas dan atau berada di luar kelas.
Apabila dilaksankan didalam kelas maka akan menyatu dengan proses tatap muka.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka meskipun dilaksanakan di luar jadwal pembelajaran atau tatap muka yang resmi.
c. Penilaian non tes berbentuk menilai hasil karya
Hasil karya siswa dalam bentuk penugasan, produk atau proyek, portofolio, atau bentuk yang lain jenisnya dan relevan dapat dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal yang diatur secara mandiri.
Perlu diperhatikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dari guru terhadap hasil siswa, maka penilaian pada kondisi tertentu dapat menghadirkan peserta didik untuk menjelaskan dan menyampaikan terkait tugas yang telah dilakukannya.
Apakah kegiatan menilai hasil karya ini dimasukkan ke dalam kegiatan tatap muka? Ya, bisa. Namun beban tatap muka ini dapat berbeda-beda tergantung masing-masing mata pelajaran.
4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik yang dilakukan oleh guru dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: membimbing atau melatih peserta didik di dalam pembelajaran, dalam intrakurikuler dan dalam ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran
Bimbingan dan latihan yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran ketika di kelas maupun di luar kelas merupakan bimbingan dan latihan yang dilakukan secara menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas.
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Pembelajaran remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu oleh guru tersebut merupakan bentuk bimbingan kegiatan intrakurikuler.
Kegiatan remedial adalah kegiatan bimbingan dan latihan yang dilakukan guru kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai pada kompetensi yang telah ditentukan.
Sedangkan kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi dan kegiatan ini dilakukan terpisah dengan remedial mengingat peserta didik yang mengikutinya memiliki kelebihan dalam kompetensi tersebut.
Pelaksanaan kegiatan remedial dan pengayaan dapat dilaksanakan di ruang kelas pada jadwal dan waktu tersendiri, pastinya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang mengikutinya, serta tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu. Beban kerja kegiatan ini masuk dalam beban kerja tatap muka guru bersangkutan.
c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik bersifat pilihan dan wajib, serta dapat disetarakan dengan mata pelajaran lainnya.
Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sebaiknya pada waktu sore hari selepas pulang sekolah dan tidak dilakukan pada waktu libur sekolah, meskipun pada kegiatan tertentu dapat juga dilakukan di hari libur. Tempat pelaksanaannya dapat diselenggarakan di ruangan kelas, lapangan, maupun taman sekolah.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain:
- Pramuka
- Olimpiade Sains Nasional
- Olahraga
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian (Rohani Islam)
- Paskibra
- Pecinta Alam
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Jurnalistik/Fotografi
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
- Wartawan Cilik (Warcil)
- dan sebagainya
Kegiatan-kegiatan di atas dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan tatap muka.
5. Melaksanakan Tugas Tambahan
Selain memilikitugas pokok, guru juga dapat mengemban tugas-tugas tambahan yang dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori atau bagian yaitu tugas struktural dan tugas khusus.
a. Tugas tambahan struktural
Tugas tambahan struktural disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku tentang struktur organisasi sekolah dengan memperhatikan kondisi satuan pendidikan. Agar lebih jelas dan rinci, jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru dapat dibaca seperti tercantum dalam Tabel 1 di bawah.
b. Tugas tambahan khusus
Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu yang fungsinya untuk menangani masalah khusus seandainya terjadi sesuatu hal yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
Beban Tatap Muka
Jenis kegiatan guru ketika di sekolah yang terdiri dari tatap muka dan bukan tatap muka diringkas dalam Tabel 2. Kita juga dapat melihat dalam tabel tersebut, yakni ekuivalensi jam yang berikan untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka yang dilaksanakan di kelas.
b. Tugas tambahan khusus
Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu yang fungsinya untuk menangani masalah khusus seandainya terjadi sesuatu hal yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
Beban Tatap Muka
Jenis kegiatan guru ketika di sekolah yang terdiri dari tatap muka dan bukan tatap muka diringkas dalam Tabel 2. Kita juga dapat melihat dalam tabel tersebut, yakni ekuivalensi jam yang berikan untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka yang dilaksanakan di kelas.
0 Komentar